• Camminero per Sempre Alla Tua Presenza

    PLN Terjepit Ikut Bupati Tobasa


    PLN Terjepit Ikut Bupati Tobasa


    TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Pembangkit Sumatera I mengaku terjepit dalam kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan base camp dan access road PLTA Asahan III, yang kini ditangani Polda Sumut.

    Padahal PLN hanya mengikuti surat Bupati Tobasa Pandapotan Kasmin Simanjutak yang menyebut lokasi base camp dan access road tersebut bukan kawasan hutan.

    ''Kita terjepit. Kan kita harus segera jalan. Ini sekarang kan kita nggak jalan-jalan, apalagi belum turun izin pinjam pakai kawasan hutan," kata Didik Mardiyanto, General Manager PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Pembangkit Sumatera I, pada Tribun, Selasa (27/8).

    Polda Sumut sudah menetapkan Kasmin sebagai tersangka dalam kasus dugaan penjualan hutan yang merugikan negara Rp 15 miliar.

    Kasmin, yang juga Ketua DPC Demokrat Tobasa mengakui menerima Rp 3,83 miliar ganti rugi lahan base camp seluas 6,3 hektare yang diklaim milik istrinya Netty Pardosi. Didik membantah PLN kurang teliti.

    Katanya, sebelum base camp dan access road PLTA Asahan III dimulai, pihaknya sudah menyurati Bupati Tobasa Pandapotan Kasmin Simanjutak dan Dinas Kehutanan Sumut untuk mengetahui status lahan yang akan dipakai. Memang PLN mendapatkan dua jawaban berbeda. Bupati Tobasa menyebut kawasan yang akan dipakai itu bukan hutan, sementara Dinas Kehutanan Sumut menegaskan kawasan itu hutan lindung sesuai SK Menhut No 44/2005.

    "Kita tahu. Tapi kan bupati setempat mengatakan kawasan yang mau kita bangun bukan kawasan hutan. Ya kita ikut Pemda setempatlah. Kita kan mau cepat kerjanya," ujarnya.

    "Sebenarnya dulu kan nggak ada masalah, sekarang aja begini. Otonomi daerah waktu itu kan kuat sekali. Kalau bupati nggak izinkan kita masuk, nggak bisa kita masuk. Mereka bilang begini, ya kita ikutin. Kita merangkul lah sebagai pendatang," ujar Didik.

    Dalam audit investigasi BPKP, terungkap Didik melayangkan surat ke Dinas Kehutanan Sumut untuk mempertanyakan status lahan base camp dan access road PLTA Asahan III pada 11 Juli 2010.

    Lalu, 7 Oktober 2010, Kadis Kehutanan Sumut JB Siringoringo membalas surat Didik dan menegaskan lahan base camp dan access road adalah hutan lindung. Kadis Kehutanan Sumut ini menyarankan PLN mengajukan izin pinjam pakai hutan lindung.

    Didik mengatakan pengerjaan Proyek PLTA Asahan III juga dimonitor Wapres dengan tim UKP4. "Sudah pernah tim UKP4 tiga kali ke lokasi," ujarnya.

    Ia berharap semua pihak termasuk media mendorong percepatan izin pemakaian kawasan hutan.

    "Kalau bisa kita dibantulah agar mendorong percepatan Asahan III," katanya.

    Hingga kini Didik belum mendapat kabar dari PLN tentang perkembangan izin pinjam pakai kawasan hutan.

    "Kita doronglah sama-sama. Ini kan penting untuk investasi, khususnya di daerah. Kalau uang pinjaman nggak dipakai-pakai kita kan rugi membayar bunganya," katanya.

    Didik menyebut progres pembayaran proyek PLTA Asahan III sekitar Rp 185,6 miliar, sudah termasuk uang pembebasan lahan yang akhirnya bermasalah sekitar Rp 15,6 miliar. Bukan Rp 224 miliar seperti yang disampaikan Humas (UIP) Pembangkit Sumatera I, Rajiman

    0 comments:

    Post a Comment

     

    Meet The Author

    Experience

    About Me