• Camminero per Sempre Alla Tua Presenza

    Penetrasi Indomaret Ke Tobasa, Sudah siapkah masyarakat? Dimana peran pemerintah?


    Penetrasi Indomaret Ke Tobasa, Sudah siapkah masyarakat? Dimana peran pemerintah?
    Indomaret Parapat


    Liberalisasi tumbuh dalam nafas ekonomi politik baik secara lokal, nasional maupun global dengan memuat berbagai model dan karakteristik kebijakan politik, sebagaimana perdebatan antara John Lock dengan Adam Smith soal ekonomi versus negara. Kedua ilmuwan ini sebenarnya berbeda konteks pendiriannya dalam memahami peran dan fungsi negara untuk memperkuat ekonomi politik dan politik ekonomi. Akan tetapi perdebatan mereka berlanjut dalam generasi selanjutnya yang sampai sekarang masih menyisakan teka-teki bahwa sangat sulit merealisasikan kesejahteraan dalam berbagai sektor ketika regulasi-regulasi tidak dalam keadaan seimbang. Pergulatan kedua tokoh ini dengan pendekaan teori yang berbeda pula ini, tentuu dinilai banyak kelemahan yakni tidak memberikan support strategi sebagai basis kebijakan negara dalam memformulasikan distribusi kesejahteraan. John Luck secara garis besar sector-sektor Negara hanya memproduksi regulasi yang bersifat pengaturan bukanlah pelayanan, sementara Adams Smith menekankan pada persoalan ekonomi saja dengan kebijakan berada pada swasta bukan negara.

    Ditengah arus modernitas, keberadaan pasar tradisional sebagai suatu budaya bangsa saat ini mencoba untuk bertahan dan mengembangkan diri agar bisa besaing ditengah arus tersebut. Liberalisasi investasi yang semakin tidak terbendung telah membuat pasar tradisional semakin terdesak dengan bermunculannya pasar modern yang menawarkan lebih banyak komoditi, harga serta kenyamanan. Kenyataan tersebut telah membuat masyarakat indonesia berpaling dari bagian kebudayaan dan beralih kepada kehidupan modern yang serba praktis dengan intensitas intraksi yang minim.
    Dominasi pasar modern terhadap pasar tradisional telah menjadikan pasar tradisional mengalami kesulitan mendapatkan akses ekonomi, sehingga berpeluang terjadi praktek monopoli dan permainan kotor para kaum kapitalis. Pertarungan sengit yang terjadi antara pasar modern dan pasar tradisional ini merupakan fenomena yang tidak asing lagi bagi kita, apalagi pada zaman era globalisasi dan perkembangan ilmu pengetahuan yang semakin pesat.

    Karena itu, pemerintah perlu mengambil tindakan cepat untuk memproteksi semaksimal
    mungkin "terkaman" pasar modern terhadap pasar tradisional yang semakin terhimpit dan mencekik para pelaku pasar tradisional. Kemudian coba kita lihat betapa "menjamurnya" pertumbuhan swalayan Indomaret dan alfamart tahun ini. Kenapa penulis lebih menyoroti swayalan ini, karena sejauh analisis dan pandangan penulis swalayan ini telah menciderai tingkat pendapatan masyarakat yang berada di sekitarnya.

    Saat ini indomaret berkembang sangat pesat, hal tersebut diperkuat dengan kehadran indogrosir anak perusahaan dengan konsep bisnis perkulakan. Ditempat peneliti melakukan riset juga terdapat beberapa permasalahan terkait dengan persaingan usaha, terlihat bahwa sudah berdiri banyak gerai indomaret yang jaraknnya sangat berdekatan dengan pedagang grosir maupun dengan gerai indomaret itu sendiri. Kondisi tersebut menyebabkan banyak konsumen yang beralih untuk berbelanja digerai indomaret, padahal sebelum berdirinya gerai tersebut konsumen melakkukan belanja pada pedagang grosir.

    Apabila kondisi ini terus berlanjut akan berakibat buruk terhadap persaingan usaha, yang paling buruk adalah bisa saja edagang kecil dan grosir sampai gulung tikar dikarenakan omzet yang setiap harinya menurun diakibatkan oleh kondisi ini sehingga tidak mampu lagi untuk memutar modalnya.

    Penulis juga sudah menyaksikan keberadaan Indomaret sampai ke kabupaten Tobasa tepatnya Parapat dan Balige. Apakah pemerintah sudah memperhitungkan daya saing masyarakat sehingga mengeluarkan izin untuk beroperasinya swalayan tersebut?

    Masalah ini memang sudah pernah sampai ke ranah hukum yaitu ketika Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia mengeluarkan keputusan PUTUSAN NOMOR: 03/KPPU-L-I/2000.






    0 comments:

    Post a Comment

     

    Meet The Author

    Experience

    About Me